Mantan Pacar Ancam Via SMS

SMS adalah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perihal penjelasan ini tertera jelas di ketentuan umum pada Pasal 1 UU Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ini disebutkan bahwa pemanfaatan ITE harus berdasarkan asas Kepastian Hukum, Manfaat, serta Itikad baik dalam penggunaannya (lihat Pasal 3 UU ITE).

Tindakan ancaman melalui SMS yang dilakukan oleh mantan kekasih anak ibu W adalah tergolong tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE, yang menyebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi". Dengan demikian perbuatan mantan kekasih anak ibu W jika dilihat dari uraian Pasal 29 UU ITE di atas, yaitu telah dengan sengaja mengirimkan pesan melalui ponsel/alat komunikasi yang berisikan ancaman kepada W, adalah tindakan yang melanggar ketentuan pasal tersebut.

Atas perbuatannya, mantan kekasih W ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) Ini bisa dilihat di Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Selanjutnya isi SMS yang berisi ancaman tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk melaporkan si pengancam kepada Polisi. Dalam Pasal 5 ayat 1 UU ITE disebutkan bahwa "Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.