Diskusi Publik Eksaminasi Putusan Pengadilan Tipikor

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Indar Atmanto selaku Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) atas kerjasama dengan PT Indosat Tbk tentang akses Internet Broadband melalul jaringan 3G/HSDPA Indosat memicu reaksi yang beragam dari praktisi telekomunikasi dan akademisi. Hal ini direspon oleh Fakultas Hukum Universitas Narotama bekerjasama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggelar diskusi publik “Eksaminasi Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Terhadap Mantan Direktur Umum PT Indosat Mega Media”, Sabtu (27/7).

Acara dibuka oleh Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST. Dua narasumber yaitu Dr. Gazalba Saleh, SH, MH (Pakar Hukum Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Narotama) dan Moh Noor Al Azam, S.Kom, MMT (Ketua Koordinator APJII Jawa Timur), dengan moderator Rinda Amalia, SH, MH (Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Universitas Narotama).

Gazalba Saleh menyampaikan analisis yuridis pengenaan Pasal 3 jo 18 ayat (1) dan (3) UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa dalam perjanjian kerjasama akses Internet Broadband melalui jaringan 3G antara PT. Indosat dengan PT IM2. Menurut Gazalba, hakim memutus perkara tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling seidikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

Sementara itu, Moh Noor AlAzam menyoroti Inter-Networking dan Perijinannya di Indonesia. Dia menjelaskan tentang konsep jaringan secara umum dan hubungannya dengan lisensi bisnis telekomunikasi, teknik alur kerja jasa penyelenggara internet. Putusan pengadilan tipikor dalam kasus PT Indosat Mega Media akan berpengaruh terhadap penyelenggara jasa internet di Indonesia -

2 komentar:

  1. Kasus korupsi yang melibatkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), berpusat pada penggunaan frekuensi 3G tanpa izin oleh PT IM2. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta kepada Indar Atmanto, sementara PT IM2 diwajibkan membayar Smart Square HMH Sign In uang pengganti Rp. 1,35 triliun. Putusan ini menimbulkan diskusi luas di kalangan akademisi dan praktisi telekomunikasi, terutama terkait dampaknya terhadap industri penyedia jasa internet di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Narotama bersama APJII pun menggelar diskusi publik untuk mengeksaminasi putusan tersebut.

    BalasHapus
  2. Berita tersebut membahas reaksi beragam terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman pada Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), terkait kerja sama dengan PT Indosat Tbk dalam penyediaan layanan akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat.

    Bill Pay

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.