Prosedur Eksekusi

Eksekusi adalah menjalankan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengandung perintah kepada salah satu pihak. Namun pihak yang kalah tidak mau melaksanakan secara sukarela, sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan.

2 komentar:

  1. Eksekusi adalah wujud nyata supremasi hukum; tanpa pelaksanaan paksa, putusan pengadilan hanya concora credit activate card akan menjadi teks tanpa kekuatan.

    BalasHapus
  2. Pernyataan Anda sudah sangat tepat dan sesuai dengan prinsip hukum acara perdata di Indonesia. Eksekusi memang merupakan mahkota pengadilan (rechtspraak), karena percuma sebuah putusan dimenangkan jika pada akhirnya tidak dapat dieksekusi atau dijalankan secara nyata.

    kaiser healthcare portal

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.