Prosedur Eksekusi

Eksekusi adalah menjalankan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengandung perintah kepada salah satu pihak. Namun pihak yang kalah tidak mau melaksanakan secara sukarela, sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan.

1 komentar:

  1. Eksekusi adalah wujud nyata supremasi hukum; tanpa pelaksanaan paksa, putusan pengadilan hanya concora credit activate card akan menjadi teks tanpa kekuatan.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.