Kuasa Hukum Minta Sembilan Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Dibebaskan

Tim kuasa hukum sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017).

Tim kuasa hukum yang terbagi tiga ini bergantian membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim yang diketuai Casmaya.

Dari tiga kuasa hukum, semuanya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan sembilan terdakwa dari segala tuntutan.

Kuasa hukum berpendapat, aksi penganiayaan yang dilakukan sembilan taruna Akpol tingkat tiga kepada juniornya itu merupakan bentuk pembinaan fisik.

Itu merupakan bentuk pembinaan fisik agar taruna lebih disiplin dan siap apabila diterjunkan ke lapangan menjadi Bhayangkara negara, kata seorang kuasa hukum, Junaedi.

Junaedi juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusan korban yang telah memaafkan pasa seniornya dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Para korban juga telah memaafkan dan mengakui hukuman disiplin merupakan hal yang biasa diterima oleh taruna, katanya.

Menurut Junaedi, para terdakwa merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki masa depan yang masih cerah.

Hukuman disiplin diberikan oleh senior kepada junior, kata Junaedi, merupakan hal yang tidak bisa dipersalahkan.

Hukuman itu melatih para taruna agar siap fisik dan mental dalam menjalankan tugasnya ke depan melindungi masyarakat.

Pukulan di perut itu merupakan hukuman pembinaan. Pukulan juga menunggu kesiapan taruna yang akan dihukum, katanya.

Setelah penganiayaan tersebut, Junaedi mengatakan taruna tingkat dua masih melaksanakan kegiatan seperti biasa tanpa keluhan apapun.

Hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara juga menunjukkan tidak adanya cedera fatal pada para korban.

Aksi penganiayaan ini masuknya penganiayaan ringan, tindak pidana ringan, katanya.

Sumber :

http://www.tribunnews.com/regional/2017/11/06/kuasa-hukum-minta-sembilan-terdakwa-penganiaya-taruna-akpol-dibebaskan

http://www.tribunnews.com/regional/2017/11/06/kuasa-hukum-minta-sembilan-terdakwa-penganiaya-taruna-akpol-dibebaskan?page=2





5 komentar:

  1. Hasil 4 calon tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi pimpinan KPK yang baru menggantikan para pimpinan yang habis https://testmyspeed.onl/ masa jabatannya selain Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

    BalasHapus
  2. It appears to have been made locally and starring a young girl named Amanda and a dog named Wooly the amanda the adventurer

    BalasHapus
  3. Thanks for the information, I found a lot of interesting information here. Keep sharing such informative post. MyAARPMedicare Pay Bill

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. The legal team defending nine individuals accused of assaulting Akpol cadets presented their case at the Semarang District Court. Divided into three parts, the team argued for the defendants' acquittal, asserting that the physical discipline inflicted on junior cadets by their third-level counterparts was a form of training for discipline and preparedness as future police officers. They highlighted the victims' forgiveness and reluctance to pursue legal action. The defense emphasized the promising futures of the CatNeedsBest defendants, labeling the disciplinary actions as necessary for their physical and mental readiness in fulfilling their role as protectors of the public.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.