Alasan SBY Usulkan Revisi UU Ormas
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersikeras dengan rencana revisi Undang Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang beberapa hari lalu disahkan di DPR RI melalui rapat paripurna.
Hal itu disampaikan SBY sesaat sebelum menggelar rapat internal di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Wisma Proklamasi 41, Jakarta Pusat.
Menurut SBY, revisi UU Ormas harus dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertama, UU Ormas yang disinyalir sebagai pintu masuk pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus memiliki paradigma membangun negara sesuai dengan konstitusi Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga, UU Ormas harus mengatur atau mendesain posisi organisasi masyarakat sebagai salah satu elemen atau kekuatan yang dapat membantu pemerintah dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Berangkat dari paradigma yang saya sebut paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah yang menjadi landasan pemikiran segalanya. Hingga terbitnya sebuah undang-undang, undang-undang mana pun termasuk undang-undang ormas yang menjadi perhatian masyarakat luas," kata SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam UUD 1945, lanjut SBY, negara telah mengatur hak kebebasan dan kewajiban setiap warga negara, termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, serta kebebasan mengemukakan pendapat ataupun pemikiran baik secara lisan maupun tulisan.
"Itulah konstitusi yang kita rujuk. Dan undang-undang ormas harus mengenai rujukan bernegara itu," ujarnya.
Lebih jauh SBY menyampaikan, sebagai negara yang berpegang teguh pada konstitusi, pemerintah harus mengedepankan proses penegakan hukum terkait dengan pembubaran ormas.
Di satu sisi, kata Presiden RI ke-6 itu, negara berkewajiban untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negaranya seperti yang termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. "Itulah yang kita namakan external defence, juga internal security," kata SBY.
Terkait dengan posisi ormas, lanjut SBY, Undang Undang Ormas tidak dapat memposisikan sebuah ormas sebagai ancaman bagi keamanan negara dan keselamatan masyarakat.
"Kita memposisikan kelompok dan organisasi teroris atau mereka yang melanggar hukum. Tidak begitu cara pandang negara terhadap ormas," katanya.
Dengan demikian, titik tekan UU Ormas harus mengatur pada tataran sanksi hukum terhadap organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan yang tidak sejalan dengan konstitusi.
"Termasuk di dalamnya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh ormas. Kalau misalkan ormas melanggar, negara berhak mengatur apa sanksi yang diberikan, termasuk sanksi hukuman," katanya.
Sumber : http://www.viva.co.id/berita/politik/972376-alasan-sby-usulkan-revisi-uu-ormas
Hal itu disampaikan SBY sesaat sebelum menggelar rapat internal di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Wisma Proklamasi 41, Jakarta Pusat.
Menurut SBY, revisi UU Ormas harus dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertama, UU Ormas yang disinyalir sebagai pintu masuk pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus memiliki paradigma membangun negara sesuai dengan konstitusi Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga, UU Ormas harus mengatur atau mendesain posisi organisasi masyarakat sebagai salah satu elemen atau kekuatan yang dapat membantu pemerintah dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Berangkat dari paradigma yang saya sebut paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah yang menjadi landasan pemikiran segalanya. Hingga terbitnya sebuah undang-undang, undang-undang mana pun termasuk undang-undang ormas yang menjadi perhatian masyarakat luas," kata SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam UUD 1945, lanjut SBY, negara telah mengatur hak kebebasan dan kewajiban setiap warga negara, termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, serta kebebasan mengemukakan pendapat ataupun pemikiran baik secara lisan maupun tulisan.
"Itulah konstitusi yang kita rujuk. Dan undang-undang ormas harus mengenai rujukan bernegara itu," ujarnya.
Lebih jauh SBY menyampaikan, sebagai negara yang berpegang teguh pada konstitusi, pemerintah harus mengedepankan proses penegakan hukum terkait dengan pembubaran ormas.
Di satu sisi, kata Presiden RI ke-6 itu, negara berkewajiban untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negaranya seperti yang termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. "Itulah yang kita namakan external defence, juga internal security," kata SBY.
Terkait dengan posisi ormas, lanjut SBY, Undang Undang Ormas tidak dapat memposisikan sebuah ormas sebagai ancaman bagi keamanan negara dan keselamatan masyarakat.
"Kita memposisikan kelompok dan organisasi teroris atau mereka yang melanggar hukum. Tidak begitu cara pandang negara terhadap ormas," katanya.
Dengan demikian, titik tekan UU Ormas harus mengatur pada tataran sanksi hukum terhadap organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan yang tidak sejalan dengan konstitusi.
"Termasuk di dalamnya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh ormas. Kalau misalkan ormas melanggar, negara berhak mengatur apa sanksi yang diberikan, termasuk sanksi hukuman," katanya.
Sumber : http://www.viva.co.id/berita/politik/972376-alasan-sby-usulkan-revisi-uu-ormas
Your essay was enjoyable to read. It is really comprehensive and offers a lot of helpful information. A very amazing toy that I also want to introduce to you is called badland. Nevertheless, I'm hoping to see more of your work in the future.
BalasHapusNews agencies, government websites, or reputable sources covering Indonesian politics and law would provide Palworld Breeding Calculator the most up-to-date information on any proposed revisions to the Mass Organizations Law and the reasons behind such proposals.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusincredibox sprunki is an interactive game where players create music within the Incredibox universe using distinctive character designs and musical abilities.
BalasHapusBeberapa hari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam rapat paripurna. Menanggapi hal tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat, menyatakan bahwa UU Ormas tersebut perlu direvisi. Pernyataan ini disampaikan SBY sebelum menggelar rapat internal di Kantor DPP Partai Demokrat, yang terletak di Jalan Wisma Proklamasi 41, Jakarta Pusat.
BalasHapusmeow sounds
SBY bener nih, negara harus tegas dengan sanksi hukum buat ormas yang melanggar konstitusi, tapi tetap fair sesuai Escape Road City hukum. Semoga revisi ini bikin peran ormas lebih jelas dan konstruktif!
BalasHapusKetua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI perlu dilakukan.
BalasHapustargetpayandbenefits login for employees
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang baru saja disahkan DPR RI. Menurutnya myfordbenefits.com.co
BalasHapusThis is such an insightful discussion on SBY’s reasons for proposing a revision of the Mass Organizations Law. It highlights the complex relationship between governance, civil rights, and national stability. As someone currently working on a law-related dissertation, I find this topic especially relevant and thought-provoking. Understanding the balance between freedom of association and state control is crucial for legal studies. I have been exploring similar themes with the help of write my dissertation for me uk, which has really helped me analyze legal frameworks more critically. This post adds great depth to the ongoing conversation about law and social governance.
BalasHapus