Tiga Resep Sebelum Memilih Badan Hukum untuk Organisasi

Setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Ini sudah diatur dalam Pasal 28 E UUD 1945. Namun, biasanya organisasi memilih untuk berbadan hukum guna memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk berhubungan dengan pihak ketiga. Lalu, bagaimanakah cara memilih badan hukum yang tepat bagi sebuah organisasi? Berikut tiga resep dari Ketua Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan (YSHK), Eryanto Nugroho, yang perlu diikuti sebelum menentukan badan hukum yang cocok untuk organasasi.



Pertama, harus memastikan berorientasi profit atau nirlaba. Hal itu harus didiskusikan dahulu sebelum masuk ke tahap legalitasnya. Penting untuk didisukusikan orientasi organiasi sebelum organisasi tersebut ditentukan jenisnya oleh pihak lain.



“Jadi kadang banyak dalam praktik, dia belum selesai diskusi ineternal, namun kemudian bertemu dengan notaris maka berubah menjadi yayasan,” ujar Eryanto dalam Workshop tentang Menentukan Bentuk Perkumpulan yang diadakan oleh Easybiz di Jakarta pada Rabu (30/3).



Menurut Ery -sapaan Eryanto Nugroho-, yang mengenal organisasi adalah orang dalam organisasi itu sendiri. Oleh sebab itu, organisasi itu sendiri yang tahu kendaraan yang paling sesuai.



“Sehingga sangat dibutuhkan diskusi dahulu. Kita ini mau cari untung atau nirlaba. Kalau ada kepentingan utuk cari untung juga tidak apa-apa. Mencari profit juga belum berarti tidak boleh melakukan kegaitan sosial. Ada banyak yang buat PT, kemudian dia melakukan kegiatan sosial,” jelas Ery.



Kemudian, tambah Ery, kalaupun berorientasi nirlaba, bukan berarti tidak dapat melakukan kegiatan usaha. Jadi beda antara mencari untung dengan melakukan kegiatan usaha. Kegiatan usaha dilakukan bukan mencari untung tetapi untuk diinvestasikan lagi untuk melakukan kegiatan sosial tersebut.



Kedua, perlu didiskusikan apakah organisasi perlu berbadan hukum atau tidak. Ery menjelaskan berkaitan dengan konstitusi, masuk ke dalam diskusi sekitar legal atau ilegal, hal tersebut sudah dijamin oleh Pasal 28 E UUD 1945.



“Tidak semua organisasi harus berbadan hukum. Sekarang apa sih makna dari berbadan hukum? Badan hukum apa sih? Jadi sederhananya dalam hukum dikenal ada dua jenis orang, satu adalah orang manusia, satu lagi adalah orang hukum ini. Jadi sebuah entitas seolah-olah dia orang, tapi dia diperlakukan sebagai person atau orang. Jadi contoh Eazybis adalah makhluk. Jadi organisasi bersepakat untuk berbadan hukum maka otomatis akan lahir entitas baru. Sederhananya perlu pengesahan Menteri dan akibat dia lahir jadi dia boleh punya kekayaan sendiri,” paparnya.



Kemudian, dalam praktiknya contohnya adalah dalam soal rekening. Begitu sebuah organisasi punya badan hukum maka rekening akan menjadi atas nama badan hukum tersebut. Sehingga ini menjadi permasalahan bagi organisasi yang tidak punya badan hukum.



Ketiga, perlu memilih bentuk badan hukum yang sesuai. Ery menjelaskan bahwa yayasan adalah sekumpulan kekayaan. Menurutnya, yayasan tidak boleh berubah tujuan. Jadi pemilik yayasan adalah tujuannya. “Dia adalah kekayaan yang disisihkan. Dia non membership organization, jadi dia tidak memiliki anggota. Yang penting dalm prakteknya tidak memiliki anggota bukan berarti ada banyak orang didalamnya. Ini adalah pembiasaan konsep ketika kita membaca perkumpulan,” kata Ery.



Sedangkan perkumpulan adalah sekumpulan orang untuk melakukan hal tertentu. Dalam praktiknya, kata Ery, bisa dikatakan perkumpulan lebih egaliter, bahkan lebih demokratis karena berbasiskan anggota. Semenrtara yayasan kekuasaannya lebih terpusat, akan ada dewan Pembina yang merupakan badan yang paling berkuasa di sebuah organisasi yayasan.



Kemudian, yayasan dan perkumpulan juga dapat melakukan kegiatan usaha. Ada dua kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh yayasan dan perkumpulan. Pertama, mendirikan badan usaha sendiri, namun kegiatan usaha tersebut harus selaras. “Dia harus sesuai dengan kegaitan yayasan. Misalkan yayasan tersebut memiliki PT, maka harus punya kegiatan yang selaras dengan maksud dengan yayasannya,” jelas Ery.



Kedua, melakukan penyertaan apabila tidak selaras dengan yayasan yaitu dengan ikut serta dengan badan usaha lain batasan tidak boleh lebih dari 25% dari keseluruhan kekayaan yang dimiliki oleh yayasan. “Pasal ini bertujuan agar Yayasan tersebut tidak failed dan akhirnya tidak dapat melaksanakan tujuan awalnya,” ujar Ery.



Sumber: HukumOnline.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.