Tangani Kasus Dul, Polda Tak Bisa Gandeng Psikolog

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bisa memperlakukan penanganan kasus AQJ alias Dul dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2012.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.