Media Massa Tidak Menanggapi Klarifikasi Saya

Sebagaimana diamatkan dalam pasal 1 ayat (11) menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Perusahaan pers dalam hal melayani hak jawab, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan Pers wajib melayani Hak Jawab. Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal tersebut di atas dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.