Narkoba yang digunakan Rafi Ahmad dkk belum diatur dalam UU

Narkotika yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad dalam penggerebekan, Minggu (27/1/2013) pagi, merupakan narkotika jenis baru. Bahkan, narkotika itu pun tidak masuk di kategori di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zat tersebut sedang dalam tahap pembicaraan negara-negara di ASEAN tentang apakah zat itu masuk ke dalam narkotika golongan I, II atau III. Pasalnya, hingga kini, zat itu diketahui baru ditemukan di negara Singapura. Zat tersebut diproduksi oleh produsen narkotika internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang di negara Asia agar lolos dari jeratan hukum.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.