Peace Desak KPK Laksanakan Isyarat Presiden

Jakarta (ANTARA) - Ketua LSM People Aspiration Center (Peace) Habib Ahmad Shahab mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaksanakan isyarat Presiden Yudhoyono untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang.

"Presiden mengatakan KPK harus segera menuntaskan kasus Wisma Atlet sekalipun harus menyeret petinggi Partai Demokrat (PD). Itu artinya KPK harus segera bertindak dan tidak ada alasan untuk mengulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Habib Ahmad Shahab kepada wartawan, di Jakarta, Minggu.

Dikatakannya bahwa mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin sebagai terdakwa berkali-kali dalam persidangan Pengadilan Tipikor menyebut keterlibatan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Karena itu tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pemeriksaan yang bersangkutan.

Sebagai orang yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, menurut Shahab, sudah selayaknya Anas mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan PD. Karena, baik secara langsung maupun tidak langsung, kasus yang dihadapinya akan menjadi beban bagi PD dalam menghadapi Pemilu 2014.

"Saya kira akan lebih terhormat jika ia mengundurkan diri. Dia kan selalu mengatakan bahwa partai yang dipimpinnya sangat berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Nah, kalau memang berkomitmen begitu, maka sebaiknya dia mundur agar lebih konsentrasi menghadapi persoalan hukum yang tengah dia hadapi," ujar Shahab.

Sementara terkait perpecahan ditubuh PD, khususnya menyangkut perbedaan pandang sejumlah kadernya yang ada di parlemen, menurut Shahab, itu terjadi akibat ketidakmampuan Marzuki Alie selaku Ketua DPR dan juga sebagai angota Dewan Pembina (Wanbin) mengarahkan kader-kadernya.

"Mestinya dia dapat memberikan pengarahan kepada fraksinya untuk menyamakan visi dan misi partai supaya tidak terjebak pada genderang orang lain," ujar Shahab.

Belum lagi soal kasus Century, ketika menerima hasil Angket dan hasil audit forensik BPK, Ketua DPR dinilai tidak melakukan apa-apa.

"Seharusnya kalau memang tidak ada bukti-bukti merugikan keuangan negara, katakan bahwa kasus Century tidak melanggar kebijakan dan tidak merugikan keuangan negara," ujarnya.

Sumber : http://id.berita.yahoo.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.