Anggota Komisi III DPR M Nasir diduga melanggar kode etik keanggotaan

Jakarta-Yustisi.com:

Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir, diduga melanggar kode etik keanggotaaan, karena menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Badan Kehormatan (BK) DPR berencana memanggil M Nasir, Selasa (14/02).

“Paling cepat akan dipanggil, besok,” ujar Ketua BK, M Prakosa, Senin (13/02).

Prakosa mengatakan, BK DPR tidak bisa menyimpulkan setiap masalah hanya berdasarkan data sekunder, seperti pemberitaan media. BK DPR harus memiliki data primer, yakni dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Karena itu kami akan mengklarifikasi semua pihak terkait, seperti anggota dewan yang dimaksud dan pejabat yang melakukan inspeksi mendadak ,” ujarnya.

M Nasir bisa dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR, yang menyatakan anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kelompoknya

Sumber : http://yustisi.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.