KULIAH , pelatihan dan pengenalan lingkungan hidup
PELATIHAN DAN PENGENALAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan belajar mengajar tidak hanya bisa dilakukan di ruangan kelas saja, akan tetapi dapat dilakukan diluar kelas bahkan di luar kota. Dalam setiap pelaksanaan mata kuliah Hukum Lingkungan kegiatan tersebut yang dilakukan , selama 2 hari, yang antara lain bertempat di PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Pacet Mojokerto.
Selama berada PPL para mahasiswa Fakultas Hukum mendapat pengetahuan praktis antara lain dengan memperoleh pembekalan berkaitan dengan berbagai macam tanaman yang dapat menunjang kelangsungan kehidupan mahluk di atas bumi ini , selain itu para mahasiswa juga diberikan tugas bagaimana melakukan analisis dampak lingkungan apabila mereka bermaksud untuk mendirikan suatu tempat usaha, yang selain berfungsi ekonomis juga agar menjadi kawasan yang ramah bagi kehidupan manusia. Kegiatan pelatihan tersebut merupakan implementasi dari UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peran masyarakat., dan di sisi lain kegiatan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak hanya orang-orang yang berhubungan atau yang bekerja langsung dibidang lingkungan hidup saja, akan tetapi sebagai warga Indonesia yang bertanggungjawab sudah sepatutnya kita peduli terhadap lingkungan kita, karena bumi beserta isinya adalah merupakan anugerah Tuhan yang patut dan wajib kita jaga kelestariannya. Adapun pengampu mata kuliah Hukum Lingkungan adalah Ibu Widyawati Budiningsih, S.H., M.H. Terima kasih Ibu, yang dengan telaten dan penuh dedikasi mengantarkan para mahasiswa menuju alam nyata. (GBv)
Kegiatan belajar mengajar tidak hanya bisa dilakukan di ruangan kelas saja, akan tetapi dapat dilakukan diluar kelas bahkan di luar kota. Dalam setiap pelaksanaan mata kuliah Hukum Lingkungan kegiatan tersebut yang dilakukan , selama 2 hari, yang antara lain bertempat di PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Pacet Mojokerto.
Selama berada PPL para mahasiswa Fakultas Hukum mendapat pengetahuan praktis antara lain dengan memperoleh pembekalan berkaitan dengan berbagai macam tanaman yang dapat menunjang kelangsungan kehidupan mahluk di atas bumi ini , selain itu para mahasiswa juga diberikan tugas bagaimana melakukan analisis dampak lingkungan apabila mereka bermaksud untuk mendirikan suatu tempat usaha, yang selain berfungsi ekonomis juga agar menjadi kawasan yang ramah bagi kehidupan manusia. Kegiatan pelatihan tersebut merupakan implementasi dari UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peran masyarakat., dan di sisi lain kegiatan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak hanya orang-orang yang berhubungan atau yang bekerja langsung dibidang lingkungan hidup saja, akan tetapi sebagai warga Indonesia yang bertanggungjawab sudah sepatutnya kita peduli terhadap lingkungan kita, karena bumi beserta isinya adalah merupakan anugerah Tuhan yang patut dan wajib kita jaga kelestariannya. Adapun pengampu mata kuliah Hukum Lingkungan adalah Ibu Widyawati Budiningsih, S.H., M.H. Terima kasih Ibu, yang dengan telaten dan penuh dedikasi mengantarkan para mahasiswa menuju alam nyata. (GBv)
Leave a Comment