PEMAGARAN YURIDIS - PARKIR KAMPUS UNNAR

Cobalah anda simak KETENTUAN UMUM ( klausula baku ) yang dicetak di balik kartu parkir anda , maka kata-kata yang ada didalamnya dapat disimpulkan sbb:

1.Apabila seseorang memanfaatkan lahan parkir berarti hanya berkedudukan sebagai pihak penyewa lahan / pemakai lahan ( free parking)

2.Tersebut berarti bahwa resiko atas kerusakan kehilangan benda benda di dalam dan atau yang melekat pada kendaraan bahkan apabila kendaraan tersebut rusak atau hilang, sepenuhnya merupakan tanggungan penyewa / pemakai lahan.

3.Penguasa lahan dan operator kegiatan parkir tersebut hanya memberikan kesempatan kepada pengguna lahan parkir untuk menyampaikan keluhannya kepada Costumer Service SECURE PARKING.



Permasalahannya bagaimana apabila terjadi kerusakan ataupun kehilangan , benarkah SECURE PARKING demikian saja dapat melepas tanggung jawab ?

Bahkan apabila misalnya petugas parkir khilaf dengan memperkenankan kendaraan lepas dari gerbang parkir dengan mempergunakan tanda / karcis parkir yang bukan seharusnya; terlebih lagi berdasarkan pengalaman selama ini petugas parkir ( di kampus Unnar ) tidak pernah melakukan pengecekan STNK



Keputusan Mahkamah Agung R.I

PT. Securindo Packatama Indonesia (SPI) selaku ngelola SECURE PARKING.

meminta PK (peninjauan kembali ) atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom agar dibebaskan dari kewajiban untuk membayar ganti rugi atas klaim Anny R. Gultom yang kehilangan mobilnya di tempat parkir..



Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung R.I , tertanggal 21 April 2010, menolak permohonan PK Perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI tersebut



Peristiwa di atas bermakna bahwa PK tersebut serta merta menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung. “Artinya, PT SPI harus membayar ganti rugi kepada Anny R.G atas hilangnya mobil dilahan parkir tersebut yang dalam hal ini senilai Rp 60 juta.



“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing, Senin (26/7)."Dengan demikian putusan ini telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun” , tambahnya.



Masalah tersebut menarik untuk dibahas, mengingat Universitas Narotama, sebagai pemilik lahan yang disediakan untuk parkir, menyerahkan pengelolaan parkir tersebut ke SECURE PARKING.

Dalam kondisi ini seyogyanya dibahas tentang batas batas kewenangan serta tanggung jawab UNNAR maupun SECURE PARKING , terlebih perlu dilakukan antisipasi mewaspadai sekiranya ada claim berkaitan dengan kerusakan ataupun kehilangan kendaraan dari pemakai jasa parkir tersebut.



Hal tersebut akan merupakan salah satu topik bahasan oleh NLC ( Narotama Legal Community ) ,minggu depan, untuk kemudian sebagai bahan untuk mengajukan saran saran ke pejabat yang berwenang di UNNAR. |03112010-budhivaya|

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.