, akan menikah, namun karena kesibukannya , demikian juga calon isteri maupun kedua orang tuanya sedang berobat di luar negeri, maka dia meminta bantuan seseorang yang menyanggupi untuk menguruskan pelaksanaan akad tersebut sampai beres ( meskipun dengan biaya yang tidak sedikit )
Selang sebulan pada pagi hari yang telah disepakati, datanglah rombongan penghulu dan dilangsungkanlah akad nikah di kediaman calon mempelai wanita; dan sebagai wali nikahnya ayah dari mempelai wanita, sebagaimana lazimnya pelaksanaan akad nikah, mempelai berdua juga mendapatkan buku nikahnya;
bagaimana status “perkawinan” tersebut? Kemudian bagaimana status anak yang baru dilahirkan tadi . dan yang penting, bagaima upaya hukum yang perlu dilakukan agar pasangan dan puteranya tersebut tidak dirugikan, mengingat pasangan tersebut sebenarnya beretikad baik, tetapi ternyata tertipu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar