Sabtu, 18 Mei 2013
Prosedur Eksekusi
Eksekusi adalah menjalankan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengandung perintah kepada salah satu pihak. Namun pihak yang kalah tidak mau melaksanakan secara sukarela, sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar